Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Jenderal Imigrasi segera Launching Second Home Visa

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Jenderal Imigrasi segera Launching Second Home Visa Sosialisasi layanan second home visa dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai narasumber.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kemudahan bagi () yang ingin hidup hingga menjalankan kegiatan bisnis di Malang, Jawa Timur, semakin terbuka lebar. Pasalnya, akan memberikan layanan terbaru, yaitu Second Home Visa.

telah melakukan sosialisasi layanan dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan sebagai narasumber.

Layanan ini akan resmi diberikan per 21 Desember 2022 mendatang. Sebelumnya, aturan pelaksanaan layanan ini sudah diterbitkan per 25 Oktober 2022.

Diharapkan dari layanan ini mampu mendongkrak investasi masuk ke Malang. Sehingga berkontribusi besar dalam peningkatan devisa negara. Dalam kegiatan ini, turut pula hadir pemegang izin tinggal wisatawan mancanegara lansia, perkumpulan perkawinan campuran (perca), asosiasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) .

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, menuturkan jika visa ini ditujukan untuk kemudahan pelayanan keimigrasian, khususnya di sektor bisnis dan investasi. Artinya, bagi para pebisnis luar negeri dapat dengan mudah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

"Selain pebisnis dan investor, layanan visa ini juga bermanfaat bagi yang sudah lansia serta juga bagi para eks WNI yang kini sudah jadi atau istilahnya diaspora. Jadi mereka bisa pulang dengan lega bertemu keluarga," terang Ramdhani

Proses pengurusan visa ke depan dijamin bakal lebih mudah dibanding sebelumnya. Masa berlaku visa rumah kedua ini berlaku 5 sampai 10 tahun. Adapun pendaftaran ini bisa diurus via online, baik dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id.

"Untuk tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Dengan begitu, pemohon tidak akan bolak-balik mengurus izin tinggal," imbuhnya.

Bahkan diproyeksikan layanan ini juga bisa mengakomodir para yang ingin memiliki aset properti. Dengan begitu, kebijakan insentif non-fiskal keimigrasian ini dapat memicu perekonomian negara, terlebih di tengah isu resesi seperti sekarang.

Ramdhani optimistis layanan ini akan menuai antusiasme tinggi. Selama ini saja, lanjutnya, imigrasi telah menyumbang PNBP hingga Rp4 triliun dari total keseluruhan Rp6 triliun yang ada di Kemenkumham.

"Dari 11 unit eselon I kantor imigrasi itu punya rating terbesar dalam sumbangan PNBP. Otomatis dengan kebijakan ini bisa berdampak pada pertumbuhan bisnis dan investasi," ujarnya.

Bicara potensinya di Malang Raya sendiri, kata Ramdhani, cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki , tercatat sudah ada 23 investor asing yang masuk ke Malang hingga penghujung 2022 ini. Tahun sebelumnya, bahkan mencapai 25 investor asing.

"Mereka banyak tersebar di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rata-rata mereka investor bidang agrobisnis," ungkapnya. 

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO