SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap AR (27) asal Jatiroto Lumajang, pelaku pembunuhan istri siri yang sedang hamil 5 bulan.
Pelaku sempat kabur di rumah kerabatnya yang berada di Madura, dan juga berencana kabur ke Malaysia. Namun rencana tersebut, gagal karena tim Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkapnya lebih dulu.
Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan subsider pembunuhan ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan lidik selama satu Minggu, kemudian dilakukan penangkapan di Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara, tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, yang telah hamil 5 bulan. Sehingga, tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjalin pernikahan siri dengan korban yang berinisial DTS, namun tidak tinggal dalam satu rumah. Karena, pelaku masih memiliki istri sah, yaitu SR yang saat ini masih belum cerai dan tinggal di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang.
Klik Berita Selanjutnya