2. Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga dapat dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Anda dapat mengunjungi website resmi OJK dengan mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News