Pemkot dan Pemkab Mojokerto Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam

Tak hanya itu, Bupati MKP juga mengingatkan kepada masyarakat non muslim juga ikut menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

"Mohon bagi warga kita non muslim juga diminta saling hormat menghormati, menghargai warga kita muslim menjalankan ibadah, saya minta tak ada lagi rumah makan tetap buka tapi sebagian ditutup pakai tirai. Tak ada warga non muslim yang merokok seenaknya. Tolong hargai bulan puasa," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Suharsono berjanji akan mengefektifkan seluruh jajarannya untuk gencar melakukan razia selama bulan ramadan ini. Tak hanya di tempat hiburan malam saja, tapi juga di hotel dan panti pijat. "Saya tekankan untuk tak main-main dengan himbauan Bupati ini, karena jika ada yang kedapatan melanggar, kita tak segan untuk merekomendasikan ke BPPT untuk mencabut izin operasinya," ancam Kasatpol

Warning yang sama disampaikan Kabag Hukum , Puji Harjono.

“Draf instruksi walikota tentang larangan beroperasi karaoke dan panti pijat serta keharusan menjaga nuansa ramadhan bagi pelaku usaha tertentu hasil tim perumus sudah di meja Walikota. Segera setelah diteken disosialisasikan,” katanya.

Muatan instruksi walikota, ujar Puji, menyangkut himbauan, instruksi dan larangan. “Sanksi tidak ada, tapi terhadap pelanggar akan dilakukan penertiban sertamerta,” tandasnya.

Meski demikian, kata Puji, jika penertiban tetap tidak diindahkan, maka tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mempertahankan ijin operasional yang masih berlaku. “Kalau nekad menabrak instruksi, meski sudah ditertibkan, ya akan dilakukan pencabutan ijin operasional,” tekannya. (yep/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO