SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan bepergian rombongan.
Selain menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang memiliki jadwal dan trainset khusus, adapun layanan rombongan non-KLB.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, menjelaskan jumlah minimal penumpang rombongan non-KLB.
Untuk kelas eksekutif dapat dilakukan minimal 10 orang. Sedangkan kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-PSO) minimal 20 orang.
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan.
Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket rombongan.
"Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," kata Luqman, melansir RRI, Jumat (1/9/2023).
Calon penumpang dapat menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.
Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
Klik Berita Selanjutnya