Pengamat Desak Pemkab Mojokerto Terapkan Aturan Kasek Maksimal Dua Periode

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas terkait di lingkungan diminta untuk menerapkan aturan masa jabatan kepala sekolah (kasek) maksimal dua periode, sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Jika masa jabatan lebih dari dua periode atau delapan tahun, jelas melanggar aturan.

Penegasan ini dikatakan pengamat pendidikan, H Ubaidillah, yang menyatakan, masa jabatan kepala sekolah sudah diatur dan tidak boleh lebih dari dua periode alias delapan tahun masa menjabat. "Di dalam peraturan tersebut, kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode harus diganti kalau sudah habis masa jabatannya," bebernya, Rabu (1/7).

Dia menambahkan, adanya pembatasan dua periode ini untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada guru yang mempunyai potensi menjadi kepala sekolah.

"Memang mau jadi kepala sekolah seumur hidup? Jabatan kepala sekolah bukan karier, tapi hanya penambahan atau kepercayaan untuk memimpin sekolah, masih banyak sekolah guru atau wakil kepala sekolah yang sangat potensi dalam menjabat kepala sekolah, jangan otoriter,” tegasnya dengan nada berang.

Menurutnya, jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Jika kepemimpinannya baik atau tidak masalah yang serius. "Kalau benar benar sangat istimewa (kinerjanya) jadi 12 tahun," ujarnya. Ia menegaskan, untuk menjabat periode kedua, seorang kasek harus berprestasi pada periode pertama.

Setelah dua periode berakhir, dia kembali menjadi guru biasa di sekolah yang sama atau pindah ke sekolah lain. "Sedangkan bagi yang usianya memungkinkan dan selama menjabat terus berprestasi, setelah selang satu periode bisa diangkat lagi. Penempatannya bisa di sekolah semula atau pindah ke tempat lain,’’ jlentrehnya. (ris/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO