Pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada Partai Politik (Parpol) bersangkutan untuk menaati aturan.
"Yang tidak dewasa ini Parpolnya nggak nurutin dan tidak merespon apa yang kami sampaikan. Mereka merasa tidak punya APK, padahal dicegah juga sudah," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan sanksi administratif apabila terdapat Parpol yang tetap tidak mengindahkan aturan.
"Kalau tetap mokong kita Sanski administrasi kita sampaikan ke KPU me guramgi hak yang suka melanggar," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menyampaikan, pihaknya hanya sebagai tim Pokja kampanye yang akan melakukan penertiban bila ada koordinasi dengan Bawaslu Bangkalan.
"Yang jelas kami tim Pokja kampanye dan setau saya scedule penertiban itu sudah terjadwal yang artinya sudah dicanangkan oleh Bawaslu dan kami bagian dari Pokja Bawaslu," terangnya. (uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News