Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media Masa

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media Masa Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat menanggapi pertanyaan dari Ketua PWI Kediri, Bambang Iswayoedhi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Materi kampanye harus sesuai dengan ketentuan seperti, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun dan pantas disampaikan, diucapkan dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat," paparnya.

Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Kabupaten , yang menjadi narasumber berikutnya, menjelaskan terkait media sosial yang menjadie salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurutnya, Penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu sering menggunakan media sosial untuk mengkampanyekan agendanya pada Pemilu 2024.

"Media sosial menjadi instrumen yang dinilai paling efektif untuk mengkampanyekan agendanya atau menyebarluaskan informasi,"terangnya.

Bebasnya penggunaan medsos untuk berkampanye, lanjut dia, tentunya menimbulkan kerawanan. Ada beberapa indikator pemetaan kerawanan isu strategis akibat penggunaan media sosial, seperti adanya menteri kampanye yang bermuatan SARA di grup-grup WhatsApp atau Facebook.

"Kemudian adanya materi kampanye hoax di ada adanya materi kampanye ujaran kebencian di media sosial akun lokal Grup WhatsApp atau Facebook,"ucapnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO