Puluhan Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Surabaya Diamankan KLHK

Puluhan Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Surabaya Diamankan KLHK Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menunjukan salah satu kontainer, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. KLHK

Sedangkan, tujuh kontainer lainnya berisi kayu olahan gergajian bandsaw menggunakan dokumen SKSHH.

Namun, petugas masih melakukan validasi keabsahan dokumen tersebut.

"Kami sedang dalami, tapi kami duga ketujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu," ujarnya.

Rasio mengatakan, penyidik Gakkum KLHK melakukan pendalaman kasus kontainer berisi kayu ilegal tersebut.

"(Meminta keterangan) para pemodal kayu dan penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut," tuturnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO