SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hendrianto Udjari alias Moses Henry (50) seorang pendeta pelaku kasus KDRT pada sang istri telah ditangkap polisi. Setelah ditangkap, pelaku kini bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Upaya kami sebagai tim kuasa hukumnya dan baru tahu tadi pagi kami tetap melakukan upaya penangguhan, kami sudah buatin surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," kata Doni Adinegara selaku penasihat hukumnya, Selasa (3/9/2024).
BACA JUGA:
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Doni mengaku baru mengetahui penangkapan kliennya yang dibawa ke Polrestabes Surabaya pada dini hari. Ia juga menyebut, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semalam saya dikonfirmasi 01.30 WIB, klien kami didatangi tim Polrestabes Surabaya di Sidoarjo. kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Surabaya) informasinya sudah tersangka. Belum dibicarakan (upaya hukum selanjutnya), karena belum ketemu, tapi sudah ada tim yang ada di atas sana. Kami konsultasi dulu dengan klien," paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status MH telah naik menjadi tersangka. Ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"27 Agustus 2024 kita sudah melaksanakan gelar perkara naik sidik (penyidikan), dari hasil naik sidik kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ucapnya.
"Tersangka atas nama H, setelah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan, karena ada beberapa bukti yang belum kita dapatkan terkait dengan pipa. Kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka H ini, H kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara H," imbuhnya.
Aris menyatakan, pelaku dinilai terbukti melakukan KDRT. Tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandas Aris.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pendeta berinisial MH yang menjadi pelaku KDRT pada sang istri. Kasus itu sempat viral di media sosial (medsos).
Klik Berita Selanjutnya