Tak cuma silaturahmi, menurut Sandi, acara ini juga dalam rangka mensyukuri pengesahan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 atas perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana, dalam UU tersebut masa jabatan kepala desa dari 6 tahun diperpanjang 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun.
"Diharapkan kades bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpanhkah, Kabupaten Gresik ini.
Dikumpulkannya kepala desa itu juga wujud syukur atas kondusifnya rangkaian Pemilu 2024, baik Pileg dan Pilpres.
"Kami juga berharap gelaran Pilkada Serentak 2024 dan Pilgub Jatim ke depan berjalan lancar dan aman," pungkas Sandi. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News