Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan Proses mediasi antara jusu sita PN Sidoarjo dengan termohon di depan Apotek Mulia Farma Gedangan, Selasa (24/9/2024).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi Apotik Mulia Farma, yang berada di Jalan Ahmad Yani 71, Gedangan.

Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita , sempat diwarnai penolakan oleh pihak termohon.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

Termohon, sebelumnya sudah berada di lokasi apotek sejak pagi untuk mempertahankan agar tidak di eksekusi.

Begitu juru sita hadir di lokasi, sempat memediasi pihak termohon, kemudian langsung berupaya mengosongkan bangunan.

Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci oleh termohon dari dalam dengan menggunakan dua kunci. Sehingga, juru sita harus membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua Nomor 09/Eksekusi RL/2024/," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo

Menurut dia, perkara tersebut antara Guntur Prayitno sebagai pemohon, dengan Teguh Halim Syah sebagai termohon eksekusi.

Oleh karena itu, Ketua mengambil langkah setelah adanya permohonan eksekusi dengan mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada termohon, agar menjalankan isi dari putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Pemohon dan termohon juga dipanggil. Dan termohon diminta kepala untuk menyerahkan secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

Diketahui, permohonan pengosongan tersebut dilakukan berdasarkan serah lelang. Hal itu bermula dari termohon yang tidak mau menyerahkan kepada pemenang lelang, maka pemenang lelang mengajukan permohonan.

"Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gedangan, sesuai dengan sertifikat hak milik. Dengan luas 48 meter persegi, atas nama Teguh Halim Syah," paparnya.

Pengosongan bangunan ini, juga berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 814/46/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan (KPKNL) Sidoarjo.

Baca Juga: Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon

"Sertifikat hak milik itu telah dibalik nama. Objek ini telah dibalik nama atas nama Guntoro Prayitno selaku pemohon eksekusi," imbuhnya.

"Kenapa diajukan ke pengadilan? karena yang menempati atau termohon tidak menyerahkan secara sukarela. Seandainya setelah pelaksanaan lelang sudah di balik nama atas nama pemenang lelang, kalau mereka menyerahkan tidak akan ada permohonan eksekusi," jelasnya.

Namun, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan damai. Informasi yang berhasil dihimpun, semula termohon mengajukan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo.

Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa

Selanjutnya, termohon meminjam uang senilai ratusan juta rupiah. Pinjaman tersebut sudah dilakukan sejak 2021. Namun, pihak termohon tidak dapat melunasi hutang itu. Hingga akhirnya apotek miliknya dilelang. (cat/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO