SAMPANG (bangsaonline) – Kendala sempat mewarnai rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU Sampang Jalan Trunojoyo, Minggu (20/4/2014). Kotak suara dari tiga PPK Kecamatan Ketapang, Sreseh dan Robatal, belum diterima. Akibatnya, rekapitulasi ditunda.
Sebelum proses penghitungan rekapitulasi surat suara dimulai, beberapa saksi parpol menolak rapat tersebut dilanjutkan dengan alas an banyaknya pelanggaran di tingkat PPS dan PPK. Para saksi kemudian menyerahkan permasalahan itu ke Panwaskab Sampang. Panwas lalu merekomendasikan penundaan rekapitulasi hingga pukul 14.00 siang.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Pilkada 2024 di Sampang, Seruan Mandat Menang Rakyat Senang Jadi Tantangan Petahana
- Tak Pernah Diajak Musyawarah, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang
- Coretan Tipe-X Warnai Kericuhan saat Rekapitulasi Suara di Sampang, KPU Putuskan Hitung Ulang
- Formulir C6 di Banyuates Sampang Belum Diedarkan
“Akhirnya ditunda besok (hari ini, red),” kata salah seorang saksi yang namanya tak mau dikorankan.
Anggota Komisioner KPU Sampang Dedi Kusuma Hadi mengatakan, sejak Sabtu (19/4) kotak suara dari PPK sudah berdatangan di kantor KPU. Namun, tiga PPK hingga kini belum menyerahkan kotak suara. Terkait persoalan pelanggaran yang disampaikan beberapa saksi parpol, dia menyerahkannya kepada Panwaskab setempat.
“Sampai tadi malam kami sudah melakukan kontak langsung dengan kawan-kawan yang dari kecamatan, dan hari ini (kemarin, red) bisa tiba di KPU. Kami juga harus membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi. Persoalan yang tiga PPK itu, baik persoalan atau temuan yang ada, kami pasrahkan pada panwas,” jelas Dedi.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Sampang Addy Imansyah menyatakan akan melakukan investivigasi terhadap keterlambatan pengiriman kotak suara itu. Pihaknya akan mendalami apakah keterlembatan itu disengaja sehingga termasuk kategori pelanggaran administratif atau pidana. “Kami nanti akan menindaklanjuti itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News