BANYUWANGI (bangsaonline)-KPU Banyuwangi mengancam akan membatalkan perolehan suara partai politik (parpol) pada Pemilu 9 April 2014, apabila terlambat menyerahkan laporan rekening dana kampanye.
Ketua Pokja Hukum pada KPUD Banyuwangi, Irfan Hidayat SH menyampaikan, parpol diberi waktuselama 15 hari untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye.
Dia menjelaskan, jika sampai batas pengembalian laporan rekening dana kampanye pada 24 April 2014, maka perolehan suara pada 9 April akan dibatalkan atau dianggap tidak sah.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
- Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"Terkait hal ini, kami sudah menghubungi setiap partai dan mereka sudah berjanji akan segera melaporkan dana kampanye mereka," ujarnya.
Irfan mengatakan, KPUD juga melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan padapengisian laporan dana kampanye.
Dia menambahkan, usai semua parpol menyerahkahkan laporannya ke KPUD Banyuwangi, kemudian akan diserahkan ke KPU Provinsi.
Selanjutnya, kata dia,akan ada Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan pengecekan setiap laporan dana kampanye.
Klik Berita Selanjutnya