Polresta Jakarta Utara Tolak Penangguhan Penahanan Daeng Azis

Polresta Jakarta Utara Tolak Penangguhan Penahanan Daeng Azis    Daeng Aziz saat ditangkap di kos-kosannya. foto: dtc

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Alasannya, mereka khawatir mantan 'penguasa' lokalisasi Kalijodo tersebut akan melarikan diri.

"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Minggu (20/3).

Bolly juga mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz sendiri ditangkap setelah diduga melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan. "Untuk berkasnya masih diteliti pihak JPU, mudah-mudahan segera P-21," terangnya.

Sebelumnya, mantan penguasa Kalijodo ini ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara pada Jumat 26 Februari 2016. Dia terjerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Daeng Aziz terancam 7 tahun penjara dan denda 5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Modus Sebagai Teknisi, Pencuri Blower AC di Jakarta Nyaris Tewas Dihakimi Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO