"Jangan sampai kasus Saut Situmorang ini mengganggu penegakan supremasi hukum. Oleh karenanya, keberadaan Saut Situmorang yang telah memancing emosi HMI secara kelembagaan hendaknya perlu segera dipertimbangkan," ujar Gazali.
Wakil Ketua Umum Masika-ICMI Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Dr. Ismail Rumadan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. Terlebih lagi, isu yang dinyatakan dapat menggiring opini masyarakat bahwa kader-kader HMI adalah kumpulan koruptor.
Secara logika berpikir, Saut juga jelas melakukan kesalahan besar karena mengeneralisir kesimpulannya mengenai koruptor. Padahal, Ia seolah tidak sadar bahwa HMI juga telah banyak melahirkan tokoh-tokoh pembangun bangsa ini. Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyarankan Saut Situmorang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang mengaitkan alumni HMI dengan koruptor, dalam salah satu acara di stasiun televisi swasta pekan lalu.
Abdullah mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh Komisioner KPK itu. Pertama melakukan klarifikasi dengan menyampaikan permintaan maaf kepada HMI dan KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam).
"Pak Saut harus menyampaika pernyataan maaf secara terbuka," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (8/5).
Kedua, ia melanjutkan kalau pernyataan tersebut didorong oleh kepentingan tertentu selain kepentingan yang sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK, maka perlu dipertimbangkan agar PI (pengawas internal) melakukan klarifikasi atas tindakan Pak Saut tersebut.
Jika dalam temuan PI ternyata ada dugaan kuat pelanggaran Kode Etik KPK. Maka PI dapat merekomendasikan agar Pimpinan membentuk Komite Etik untuk memeriksa pak Saut.
Menurut dia, langkah ini dilakukan dalam rangka penyelamatan eksistensi dan kredibiltas KPK. Lembaga Penegak hukum yang menjadi contoh penegakkan aturan secara konsekwen, baik secara internal maupun eksternal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News