Tax Amnesty Meneror Rakyat Kecil, Mahfud MD: Rakyat Jangan Dikejar-kejar

Tax Amnesty Meneror Rakyat Kecil, Mahfud MD: Rakyat Jangan Dikejar-kejar Presiden Joko Widodo saat menghadiri Indonesia Fintech Festival and Conference di ICE, Serpong, Tangerang, Selasa (30/8).

"Memang menghawatirkan, tapi kalau gagal enggak apa-apa. Itu pelajaran bagi kita karena niatnya baik, tapi jangan sampai karena gagal lalu dibelokkan ke rakyat. Kasihan dong," imbuh dia.

Mananggapi banyaknya kecaman, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai penolakan sebagian masyarakat atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ().

Presiden menegaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu direpatriasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, UU Pengampunan Pajak dapat diikuti pula oleh wajib pajak skala kecil. Namun, untuk menjawab polemik yang terjadi, Jokowi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru bahwa wajib pajak skala kecil tidak diharuskan mengikuti program .

"Untuk menghilangkan gosip atau rumor bahwa ada yang resah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang di situ lebih kurang menyatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut ," ujar Jokowi, Selasa (30/8).

Jokowi menegaskan, mengikuti program pengampunan pajak merupakan hak, bukanlah kewajiban. Oleh sebab itu, dia merasa sebenarnya masyarakat tidak perlu menolaknya.

"Kalau seluruh masyarakat harus, wajib, itu baru ramai. Ini hak. Yang besar saja bisa menggunakan, bisa tidak. Yang menengah dan kecil juga begitu, jadi bagaimana," ujar Jokowi.

Diketahui, kebijakan pengampunan pajak mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Sebuah petisi dibuat di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata. PP Muhammadiyah bahkan berencana mengajukan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir. Uangnya pun diparkir di luar negeri, tetapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan aturan baru, yang merupakan turunan dari Undang-undang pengampunan pajak atau . Aturan ini bertujuan untuk menghapus keresahan masyarakat.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8) mengatakan, pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan , artinya ini adalah pilihan bagi yang ingin memanfaatkan.

Ditjen Pajak memberikan fasilitas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi yang tidak mengikuti . Ken memastikan bahwa pembetulan yang dilaporkan tidak akan diperiksa ulang oleh petugas pajak.

"Kalau tidak, maka ikut pembetulan SPT, kita tidak akan cek ulang," ujarnya.

Aturan ini tertulis dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 tahun 2016. Ken menjelaskan diterbitkannya aturan ini untuk menjawab keresahan masyarakat soal .

"Saya tahu ini mulai ramai diperbincangkan baik di media sosial, media massa dan menjadi viral. Dan dengan adanya isu-isu meresahkan dan tidak menganggap membela rakyat kecil, makanya saya keluarkan perdirjen nomor 11 2016, tentang pengaturan lebih lanjut tentang UU nomor 11," terang Ken. (rmol/mer/yah/kcm/lan)

Sumber: rakyatmerdekaonline/merdeka.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO