Drama Kopi Sianida Berakhir, Jessica Divonis 20 Tahun

Drama Kopi Sianida Berakhir, Jessica Divonis 20 Tahun Jessica Kumala Wongso. foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Drama kopi sianida berakhir. Sidang putusan terhadap perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah dibacakan, Kamis (27/10/2016) sore. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Dalam amar putusannya, majelis beranggapan Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Putusan majelis hakim sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Jessica, perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa juga dianggap tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah. Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO