​Ini Aturan Siaran TV dan Radio pada Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

​Ini Aturan Siaran TV dan Radio pada Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Ahmad Afif Amrullah, Ketua KPID Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa kampanye Pilkada 2018 telah berakhir. Saatnya masyarakat Jawa Timur memasuki masa tenang pada tanggal 24-26 Juni 2018.

Merujuk pasa surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Edaran tentang Masa Penyiaran Pilkada 2018, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio menghentikan siaran iklan kampanye.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada telah mengupayakan proses Pilkada secara adil, termasuk dalam pemanfaatan frekuensi publik. Karena itu kami mengajak seluruh insan penyiaran untuk ikut menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada melalui program-program siarannya. Apalagi TV dan radio ini kan pengaruhnya besar bagi masyarakat. 

Di antaranya dengan tetap menjaga keberimbangan, tidak partisan, dan harus menghentikan semua iklan kampanye serta apapun program siaran yang mengarah pada kampanye," kata Ahmad Afif Amrullah, Ketua KPID Jawa Timur.

Selain itu, kata Afif, di masa tenang ini seluruh televisi dan radio dilarang menayangkan atau menyiarkan semua yang telah diatur pada masa kampanye.

"Misalnya menampilkan pasangan calon sebagai bagian program siaran sandiwara atau yang lainnya, menyampaikan ucapan selamat atau greeting dan program-program lain tanpa keberimbangan untuk semua," jelasnya.

Selanjutnya, media televisi dilarang untuk menyiarkan rekam jejak pasangan calon yang mengarah pada kampanye, menyiarkan ulang debat terbuka dan liputan kegiatan kampanye, serta menyiarkan hasil jajak pendapat atau survei tentang Pilkada dari lembaga manapun.

Sedangkan pada masa pemilihan tanggal 27 Juni 2018, lanjut Afif, lembaga penyiaran televisi dan radio dilarang menyuarakan segala yang sudah diatur pada mas tenang.

"Kalau informasi hasil hitung cepat atau quick count, silakan disiarkan setelah pukul 13.00 WIB," ungkap Afif.

Di sisi lain, KPID Jatim juga berharap semua pasangan calon Gubernur atau Bupati/Walikota beserta tim pemenangan dan lembaga penyelenggara TV/radio untuk mematuhi aturan tersebut. Kalau terjadi pelanggaran, KPID Jatim akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran sedangkan sanksi untuk pasangan calon akan dilakukan oleh Bawaslu.

Menurut Afif, pengawasan ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Siapapun yang melihat atau mendengar ada indikasi pelanggaran tersebut dapat melaporkanya kepada KPID Jatim melalui email pengaduansiaranjatim@gmail.com atau jalur SMS/WA di 0858-0499-8850. 

Dengan demikian, proses Pilkada di Jatim bisa berjalan jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Jatim menjadi lebih baik. (*/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO