Kebijakan Denda PDAM Diprotes Pelanggan

Kebijakan Denda PDAM Diprotes Pelanggan Pembina PDAM Maja Tirta Mamik Astutik.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan denda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto terbaru menuai protes. Sejumlah pelanggan mengeluh dan memprotes besaran denda yang mencapai 1 persen per hari dari nilai total tagihan per bulan karena dianggap memberatkan. Regulasi denda perusahaan daerah tersebut berlaku efektif per Agustus 2018 ini.

Karenanya, pelanggan perusahaan plat merah itu mendesak pihak terkait mengembalikan aturan denda ke sistem yang lama, yakni sekitar Rp 15 ribu per bulan.

"Terus terang, kebijakan ini sangat memberatkan konsumen. Karenanya kami mendesak PDAM agar membatalkan aturan baru tersebut," seru Moch. Ridwan, seorang pelanggan warga jalan Nangka Magersari Indah, di hadapan Mamik Astutik,seorang pembina PDAM Maja Tirta, Selasa (7/8).

Ridwan berujar aturan denda tersebut dilakukan tanpa diawali proses sosialisasi. "Tidak ada sosialisasi sama sekali. Tahunya aturan baru ini disampaikan penagih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran.Ini tentu mengejutkan karena nominalnya akan sangat besar," tambahnya.

Ia menduga, munculnya aturan ini dilatarbelakangi adanya kesengajaan memainkan denda. "Ada indikasi PDAM memainkan denda ini dengan melakukan penagihan ketika pelanggan tidak ada di rumah. Dengan munculnya tagihan sampai 6 bulan, kenapa nggak dicabut saja. Ini arahnya kok ke unsur memainkan denda.Semestinya,kalau manajemennya bagus ya dicabut nggak langsung didenda seperti ini," urainya panjang lebar.

Menjawab protes pelanggan ini, Pembina PDAM Maja Tirta Mamik Astutik tampak masih belum mengetahui kebijakan baru perusahaan bawahannya tersebut. Meski demikian, ia berjanji akan mengklarifikasinya ke perusahaan.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO