SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (bom ikan).
Pelaku yang diamankan yakni, MB (43) warga Bangkalan, Madura Jawa Timur. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur pada Rabu (23/12/20) lalu.
Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 kilogram.
Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margomulyo Permai, Surabaya.
Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 gram.
"Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, di Makopolirud Perak Surabaya, Senin (28/12/20) siang.
"Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya