Bahkan, lanjut Karmila, NI sempat kabur lima bulan karena tidak bisa bayar. Lalu balik lagi, baru dapat satu bulan ini.
"NI janji bayar, menunggu sawah orang tuanya laku dijual," ujarnya.
NI pemilik arisan dan investasi bodong.
NI ketika dikonfirmasi mengakui jika dirinya untuk saat ini tidak bisa membayarkan uang para membernya yang telah disetorkan kepadanya. Dia berdalih hal itu dikarenakan ada member arisan lain yang tidak bayar setelah mendapatkan arisan. Selain itu, ada juga uang yang dari para membernya itu, ia putar kembali untuk diinvestasikan ke hal lain, namun bukannya untung malah buntung karena dibawa kabur.
"Saya kan buka arisan index dan buka investasi. Tetapi yang sudah saya pinjami dan yang telah menarik arisan orangnya tidak ada. Jadi saya mau kembalikan uang mereka ada kendala," kata NI.
Kendati demikian, NI berjanji akan selalu berusaha untuk beritikad baik dan berjanji akan membayar seluruh uang para membernya itu, setelah sawah milik orang tuanya laku terlebih dahulu.
"Akan saya bayar tetapi menunggu sawah orang tua saya laku. Itu aset orang tua saya, bukan aset hasil arisan atau investasi yang saya buka. Karena tidak menghasilkan aset apapun," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi munculnya kembali kasus investasi bodong di Banyuwangi selama pandemi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
"Ini sudah dua kali ada kasus modus penawaran investasi di Polresta Banyuwangi selama pandemi. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi. Kami harapkan masyarakat untuk waspada terhadap investasi bodong," imbau Mustijat. (guh/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News