Pelaku Curanmor asal Bangkalan Tertangkap Basah Polres Tuban, Dua Masih DPO
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Senin, 30 Maret 2015 17:52 WIB
Perwira asal Bojonegoro ini menambahkan, dua pelaku yang masih buron tersebut masing-masing bernama Cholik dan Imam. Kedua pelaku kini masih dalam pencarian petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, dari hasil tangkap tangan itu petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha milik korban dan satu motor satria milik pelaku yang digunakan melancarkan aksinya. Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan empat buah mata munci T, satu unit Handphone, satu buah kunci motor honda, satu lembar STNK asli dan satu kontak sepeda motor V-ixion.
“Akibat perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP jonto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.