Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 11 Januari 2022 21:12 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU tersebut menjadi strategi dalam melakukan reformasi regulasi, khususnya yang menghambat jalannya perekonomian serta kemudahan untuk berusaha.
Harapan kemudahan berusaha tersebut akan dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
Demi Lingkungan Sehat, Pemdes Sirapan Madiun Bangun 50 Unit Jamban untuk Warga
Pihaknya Diduga Terlambat Tangani Pasien, Begini Jawaban Dirut RSIA Al Hasanah Madiun
Kapolres Madiun Apresiasi Personil Pengaman Suran Agung PSHWTM
Hal itu disampaikan Dhenis Prabowo, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Madiun, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/1/2022).
"Sekarang sebagai calon entrepreneur muda sangat dipermudah oleh pemerintah pusat. Dengan telah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Dhenis juga mengupas tentang regulasi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Regulasi tersebut melahirkan badan hukum baru berupa Perseroan Terbatas (PT) perorangan di mana dalam aturan tersebut pendirian PT dulu diwajibkan harus dua orang sekarang dapat didirikan oleh satu orang saja dengan modal dasar yang minimal tidak ditentukan, tetapi dibatasi maksimal sampai dengan lima miliar," lanjutnya.