Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kediri Ancam Tusuk Mantan Pacar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 13 Januari 2022 14:15 WIB
Tak berhenti di situ, pelaku terus melakukan aksinya. Pelaku mengancam korban melalui aplikasi WhatsApp. Bahwa, dirinya tidak akan menghentikan teror jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Atas dasar itu, korban akhirnya diantar orang tuanya untuk melaporkan aksi teror ke Polsek Ngadiluwih.
“Setelah kami dapat laporan, Anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya,” terang Iwan.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati setelah diputus oleh korban. “Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban,” jelasnya
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban, Hp, tangkapan layar berisi pesan ancaman pelaku, dan dompet.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkasnya. (uji/rev)