Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 13 Januari 2022 17:37 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas perkara tindak pidana umum (tipidum) dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019/2020 Desa Guluk-Guluk kepada penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan mengatakan bahwa pengembalian berkas kepada penyidik tersebut setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep menyatakan hasil penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik tersebut belum lengkap.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep
"Bahwa sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P21). Namun sebaliknya, jika syarat itu belum terpenuhi maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” ujar Adi saat audiensi bareng warga Desa Guluk-Guluk di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (13/01/22)..