Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 17 Januari 2022 21:25 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka OTT terkait pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka adalah Ayu Indah Lestari (staf desa) dan Supratono (perangkat desa).
Sebelumnya pada Kamis (7 Oktober 2021) lalu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan menetapkan Kades Klantingsari Wawan SB sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Panwascam Sidoarjo Teken MoU Wujudkan Pilkada Damai dengan Berbagai Organisasi
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa pada Senin (17/01/22), Kejari Sidoarjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Ada tiga tersangka dalam kasus pungli PTSL tersebut, yakni Wawan SB (kades), Ayu Indah Lestari (staf desa), dan Supratono (perangkat desa).
"Ketiganya kita tahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Kejati Surabaya untuk menunggu persidangan," kata Adit, Senin (17/01/22).
Simak berita selengkapnya ...