Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 17 Januari 2022 21:25 WIB
Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono, baru hari Senin ini ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjadi tahanan kota. "Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota," ujarnya.
Peran ketiga tersangka dalam pungli PTSL tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan sebagai otak, Ayu menyimpan hasil pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 juta. Sedangkan Perangkat Desa Supratono berperan menarik uang pungli ke masyarakat.
"Peran mereka beda-beda dalam melakukan praktik pungli ini," paparnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Mereka disangkakan Pasal 12e dan Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)