Disbudporapar Kabupaten Sumenep Tuding Legislator Gagal Paham PP 57 Tahun 2021
Editor: Rohman
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 20 Januari 2022 14:48 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Sumenep dianggap gagal paham mengkaji Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).
"Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep ini gagal paham, ada pemahaman berbeda dari teman-teman Komisi IV. Karena memang PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak semuanya dicabut, tetapi sebagian, khusus masalah ujian akhir sekolah," ujarnya, Rabu (19/1).
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Budayawan Soroti 104 Event Pemkab Sumenep: Tak Menarik, Wajar Minus Apresiasi!
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
Menurut dia, keberadaan DPKS mengacu pada pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi dewan pendidikan di kabupaten, termasuk dirinya. Sebab, semua tahapan dalam seleksi DPKS sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Perlu urtuk diketahui, PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak mengatur masalah dewan pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP Nomor 17 Tahun 2010," tuturnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa seleksi dewan pendidikan yang digelar panitia telah sesuai prosedur. Bahkan tim seleksi terdiri dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari LSM, dan perwakilan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri.
"Seleksi DPKS terbuka, perwakilan komisi IV ada juga di timsel, Pak Syukri. Mestinya kan teman-teman komisi ini bertanya bagaimana prosesnya, pahami dulu regulasinya seperti apa, jangan asal, begitu," ungkapnya.