GP Ansor Desak Bupati Situbondo untuk Copot Kepala BKPSDM
Editor: Rohman
Wartawan: Mursidi
Kamis, 20 Januari 2022 14:59 WIB
Bahkan, lanjut Jhon, ada demosi jabatan yang tidak sesuai surat Menteri PAN & RB No. B/467/M.K.T.01/2021, yang menyatakan penyederhanaan birokrasi tidak boleh merugikan aparatur sipil negara baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir.
"Penurunan jabatan itu hanya diberikan kepada ASN yang telah melakukan pelanggaran etik, dan tidak disiplin, serta mendapat sanksi dari inspektorat," tuturnya.
Selain itu, adanya promosi jabatan yang dilakukan di tengah proses perampingan birokrasi yang sedang ditata. Menurut dia, pemerintah daerah konsen terhadap penataan dan dilanjutkan pada proses pengisian jabatan.
Belum dilantiknya pimpinan OPD secara definitif berdasarkan SOTK baru menyebabkan keterlambatan gaji, sehingga roda perekonomian masyarakat ikut terpengaruh karena belanja pegawai terhadap kebutuhan sehari-hari menurun.
"Makanya GP Ansor mendesak Bupati mencopot kepala BKPSDM yang tidak mampu melaksanakan tugas dengan profesional. Jika tidak, Ansor Situbondo bersama dengan Pengurus Pusat akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara," paparnya. (mur/mar)