Bermodus Meditasi, Guru Tari di Kota Malang Setubuhi 6 Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 20 Januari 2022 21:15 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru tari diduga menjadi predator anak di bawah umur.
Pelaku berinisial YR (37), warga Klojen Kota Malang, itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak gadis di bawah umur.
BACA JUGA:
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Pipa PDAM di Kota Malang Jebol, Ribuan Warga Terdampak Tak Dapat Air Bersih
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, menyampaikan ada tujuh laporan dari para korban terkait persetubuhan yang dilakukan tersangka.
"Laporan masuk pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Budi Hermantosaat konferensi pers, Kamis (20/1) di Mapolresta Malang Kota.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Pelaku memberikan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang menarik.
“Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu. Tetapi saat itu, korban justru dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelas Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.