37 Traktor dari Kementerian Pertanian Dibagikan kepada Petani Banyuwangi
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Supriyadi
Selasa, 31 Maret 2015 22:13 WIB
Ditanya siapa saja yang berhak menerima, ikrori menjelaskan penerima batuan tersebut adalah semua kelompok tani yang lolos seleksi oleh tim verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL).
"Bantuan harus dikelola kelompok tani, bukan perorangan dan dilarang keras dijual," jelas Ikrori.
Tag:
pertanian