Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Amankan 5 Penyalahguna Narkotika
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 27 Januari 2022 01:15 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahguna narkotika dengan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y yang diamankan di mapolres setempat.
Dari 5 tersangka, 4 orang ditetapkan sebagai pengedar antara lain, inisial MSK (22), warga Ds. Lancar Badung Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, M (DPO) 44 tahun warga Ds. Buddih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, sedangkan F (18), warga Ds. Teja Barat Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, dan MSY (24) warga Ds. Teja Tengah Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Sedangkan 1 orang sebagai pengguna/pemakai inisial RM (45), warga Ds. Pakong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan bahwa dalam waktu 20 hari di awal tahun 2022, tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahguna narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.
”Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (26/01/2022).
Simak berita selengkapnya ...