Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri Studi Banding ke Jember
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 29 Januari 2022 01:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) melakukan studi banding tentang peraturan daerah (Perda) Disabilitas ke Kabupaten Jember selama dua hari, mulai kemarin hingga hari ini. Ketua PDKK, Umi Salamah, berharap agenda ini akan membawa dampak yang luas untuk Kabupaten Kediri.
"Tujuan kami studi banding ke Jember supaya dapat berbagi pemikiran dengan sesama difabel. Kami ingin tahu perjuangan teman-teman di Jember saat membuat Perda, dan bagaimana mengimplementasikannya. Semangat yang terpenting dari disabilitas sendiri untuk mengubah kemandirian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
BACA JUGA:
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Peringati HUT ke-12, PDKK Bertekad Wujudkan Disabilitas Mandiri dan Berdaya
50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mematangkan rancangan perda (Raperda) Disabilitas di Kabupaten Kediri, sebelum dilakukan pansus guna membahas menjadi Perda.
“Studi banding ke Jember ini untuk belajar dan mematangkan sebelum membahas dalam Pansus Raperda Disabilitas di Kabupaten Kediri. Karena sekarang belum punya, sehingga kemarin kami dari Partai NasDem mengusulkan untuk buatkan Perda Disabilitas,” kata Lutfi.
Ia memastikan, DPRD Kabupaten Kediri sudah sepakat memasukkan Raperda Disabilitas dalam agenda program pembentukan Peraturan Daerah tahun ini. Dalam rombongan ke Jember, ada 15 orang yang terdiri perwakilan PDKK, Gerkatin Kabupaten Kediri, NPCI, Kepala SLB, TKSK, yang didampingi olehnya.
“Kami akan terus kawal supaya segera dibentuk Pansus, dan Perdanya sampai diparipurnakan sah menjadi Perda,” ucap Lutfi.
Sejumlah tokoh politik yang berperan dalam pengesahan Peraturan Daerah Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas menyampaikan cerita kronologi beleid tersebut.