Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 01 Februari 2022 22:10 WIB
Petugas pun langsung menangkap tersangka. Setelah dilakukan interogasi, KSWK mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah menjual judi jenis togel online hongkong.
Sedangkan dari tangan terduga KSWK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP merk Vivo Y53 berwarna biru yang berisi akun lxtoto.com, 1 ATM BRI, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama terduga KSWK, dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Untuk selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Terduga KSWK disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (nal/ian)