Sindikat penyelewengan pupuk bersubsidi antar Kabupaten diringkus Polisi
Editor: Revol
Wartawan: Soewandito
Minggu, 05 April 2015 19:24 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi itu dibeli dari Malik warga Dusun Selo lor Desa Selorejo Kecamatan Bagor dengan harga 100 ribu rupiah/sak. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk.
Sementara Kapolres Nganjuk AKBP Moh Anwar Nazir SIK melalui Kabag humas AKP Bambang Sutikno membenarkan adanya penangkapan ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam.
Hasil pantauan BangsaOnline.com dilapangan seperti diungkapkan tetangganya, Malik adalah anggota Kelompok Tani Ringin Tunggal 2 Desa Selorejo, dia bukan hanya kali ini saja menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Dalam bulan Maret 2015 Malik telah menjual pupuk yang diduga juga kepada warga Bojonegoro sebanyak 2 pick up.
"Saya melihat sendiri kulinya mengeluarkan pupuk dari gudang. Dalam bulan ini seingat saya sudah ada 2 truk," ungkap sumber yang namanya enggan ditulis Minggu (5/4).