DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Yunan Muzakki
Senin, 07 Februari 2022 17:12 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/1).

Ikfina Fahmawati dalam penjelasannya mengatakan, bahwa raperda tentang dana cadangan pilbup disusun berdasarkan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, juga maengacu pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2019 tentang pendanaan pilkada.

Adapun terkait pencabutan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang BUM Desa, bertujuan mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tampak hadir dalam paripurna kali ini, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama pimpinan dan seluruh anggota dewan, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran forkopimda, serta para OPD dan camat se-Kabupaten Mojokerto. (mym/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video