Tegas! Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Bekuk 3 Pelaku Curanmor
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Rabu, 09 Februari 2022 00:15 WIB
Ia menuturkan, EE ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada 16 Januari 2022. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR dan MH pada 3 Februari 2022.
Mereka berasal dari beragam daerah, EE (33) merupakan warga dari Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong; FR (47) dari Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk; dan MH (63) dari Desa Bajang, Kecamatan Pakong.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman Hukuman pidana Hukuman Maksimal 7 tahun penjara. Konferensi pers ini juga dihadiri Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana; Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah; dan Ipda Kadarisman. (dim/mar)