Tegas! Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Bekuk 3 Pelaku Curanmor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tegas! Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Bekuk 3 Pelaku Curanmor

Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Rabu, 09 Februari 2022 00:15 WIB

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat memberi pemaparan dalam konferensi pers terkait curanmor.

Ia menuturkan, EE ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada 16 Januari 2022. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR dan MH pada 3 Februari 2022.

Mereka berasal dari beragam daerah, EE (33) merupakan warga dari Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong; FR (47) dari Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk; dan MH (63) dari Desa Bajang, Kecamatan Pakong.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman Hukuman pidana Hukuman Maksimal 7 tahun penjara. Konferensi pers ini juga dihadiri Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana; Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah; dan Ipda Kadarisman. (dim/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video