Otak Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Surabaya Diminta Serahkan Diri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 15 Februari 2022 18:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H, seorang pelaku yang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diminta untuk menyerahkan diri.
Pelaku berisial H itu merupakan otak penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Baru Surabaya pada Kamis (3/2/2022) lalu.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menegaskan bahwa pelaku H agar segera menyerahkan diri.
"Jika anda tidak segera menyerahkan diri, anggota kami Satreskrim akan melakukan tindakan tegas," tandas AKP Giadi, Selasa (15/2/2022).