Pemkab Probolinggo Mulai Gencar Sosialisasi Larangan Rokok Polos Tanpa Pita Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Probolinggo Mulai Gencar Sosialisasi Larangan Rokok Polos Tanpa Pita Cukai

Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Andi
Senin, 06 April 2015 21:44 WIB

PROBOLINGGO (BANGSAONLINE.com) - Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, semua rokok yang beredar wajib menggunakan pita cukai yang telah diatur UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ungkapan ini ditegaskan Bupati Probolinggo Hj Tantriana Sari SE, melalui Kabag Kominfo, Yulius Cristian, kepada BangsaOnline.com, Senin (6/4).

Mantan Kabid Keuangan ini menegaskan, dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara tegas melarang peredaran rokok polos tanpa pita cukai di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Aturan ini telah mengikat dan wajib dilaksanakan. Selain memberikan sosialisasi akan aturan itu, kami juga mensosialisasikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan,” tegas Yulius.

Tidak hanya itu, Yulius mengaku Pemkab Probolinggo juga telah gencar melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal, kewajiban peletakan pita cukai, serta tanda-tanda pita cukai rokok asli dan palsu. Jika pakai pita palsu maka akan dipidana. Rokok (hasil tembakau) merupakan barang dengan karakteristik tertentu yang oleh karenanya dikenakan cukai sebagai kontrol dari Pemerintah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pemkab probolinggo

Berita Terkait

Bangsaonline Video