Aset Desa Terdampak Tol Probowangi, Kepala Desa Matekan Terima Uang Ganti Rugi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Selasa, 16 Juli 2024 21:38 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Uang ganti rugi atas pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) tidak hanya diterima Pemkab Probolinggo. Kepala Desa Matekan, Dani Dila Arifin, juga mendapatkan ganti rugi.
Sebab, aset berupa TKD (tanah kas desa) milik Pemerintah Desa Matekan terdampak atau dilalui jalur pembangunan jalan tol yang menelan anggaran triliunan rupiah itu. Menariknya, ada 2 titik TKD yang dilalui garis tol, yakni bidang tanah seluas +562 meter persegi, dan tanah seluas 56 meter persegi.
BACA JUGA:
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
Kebut Layanan Sertifikat Tanah, Menteri ATR/BPN: Sudah Berjalan di 44 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Di Kampung Naga, Peserta Konferensi Internasional Saksikan Pendaftaran Tanah Ulayat
Penyerahan uang ganti rugi itu diserahkan langsung oleh PPK Jalan Tol Probowangi, Andi, dan Jamil di Kantor BPN Kabupaten Probolinggo. Selain dari pihak BPN dan PPK Tol Probowangi, hadir pula Camat Besuk, Abdul Bari, yang menyaksikan langsung penyerahan uang ganti rugi tol atas aset TKD Matekan.
Simak berita selengkapnya ...