Aset Desa Terdampak Tol Probowangi, Kepala Desa Matekan Terima Uang Ganti Rugi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Selasa, 16 Juli 2024 21:38 WIB
Kepala Desa Matekan didampingi Camat Besuk saat menerima penyerahan ganti rugi Tol Probowangi.
Staf BPN Kabupaten Probolinggo, Anisa Rahmawati, menyebut pembayaran ganti rugi TKD berbeda dengan ganti rugi tanah warga. Pasalnya, ganti rugi TKD perlu melalui musyawarah desa untuk menentukan tanah pengganti, turunnya SK Bupati, hingga izin dari Gubernur Jawa Timur.
"Nah, setelah itu, pembayaran TKD akan dilaksanakan oleh PPK tol Probowangi I setelah adanya validasi dari Kantor BPN Kabupaten Probolinggo," ujarnya. (ndi/mar)