Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS di Sememi Benowo Dijebloskan ke Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 15 Februari 2022 19:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BY (49), warga Perumahan Oasis, Sememi Surabaya yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/22) sekitar pukul 19.00 WIB.
BY merupakan PNS yang berdinas di Kecamatan Romokalisari, ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 53,3 gram.
Selain barang bukti 53,3 gram sabu, turut diamankan satu timbangan elektrik dan 1 unit handphone merek Iphone milik tersangka BY.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.