Dijanjikan Rumah dan Mobil, Wanita di Tuban Ketipu Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Ngaku Serma Intel
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 18 Februari 2022 20:48 WIB
Setelah dirasa korban cukup percaya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan proyek yang sedang dikerjakan. Korban terbujuk omongan pelaku sehingga menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta.
Singkat cerita, korban akhirnya curiga dengan gerak-gerik pelaku. Merasa telah tertipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polres Tuban.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti yang ada," imbuh kapolres kelahiran Demak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (gun/ian)