Bejat! Remaja dari Jawa Tengah ini Perdayai Wanita Difabel untuk Telanjang dan Direkam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bejat! Remaja dari Jawa Tengah ini Perdayai Wanita Difabel untuk Telanjang dan Direkam

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 20 Februari 2022 18:58 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Peristiwa itu diketahui paman korban, HSY. Ia melaporkan kejahatan itu ke pada 26 November 2021 lalu. 

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. ABP dibawa ke Surabaya dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.

Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. (nf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video