Bravo! Kurang dari 3 Jam, Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Begal Driver Online
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 21 Februari 2022 23:57 WIB
"Karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.
"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Motifnya ingin menguasai barang milik korban," paparnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizky menambahkan, anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Petugas menemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah handphone merek Redmi warna cream milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun," jelas AKP Wahyu.
Wahyu menuturkan, sebelum kejadian, tersangka memesan driver online yang sedang mangkal di Terminal Bungurasih. Tersangka kemudian minta diantarkan ke Bandara Juanda.
Saat perjalanan, tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka.
Satu buah handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil alih oleh tersangka.
Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu dikemudikan menuju ke arah wilayah Kabupaten Gresik.
Setelah sampai di bawah jembatan Desa Prambangan, Kabupaten Gresik, korban dibuang di pinggir jalan. "Tersangka Wawan Hermanto lalu melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro," pungkasnya. (hud/ian)