Tok! Heru Erwanto, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 24 Februari 2022 21:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembunuh kakak-beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Heru Erwanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 25 tahun ini dihukum seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto, saat membacakan langsung vonis terhadap Heru, Kamis (24/2)
BACA JUGA:
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Majelis Hakim juga telah melakukan berbagai pertimbangan untuk mengambil keputusan tersebut. Mulai dari pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, hingga sejumlah bukti dan keterangan dari terdakwa.
Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis, karena telah menghabisi nyawa dua anak sekaligus. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa pun terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban, mulai dari mobil hingga laptop.
Simak berita selengkapnya ...