Tok! Heru Erwanto, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 24 Februari 2022 21:48 WIB
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Afandi.
Putusan terhadap pria dari Kabupaten Kediri ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andik Susanto. Dalam sidang sebelumnya, Andik telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar. Ia bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu pula, Ngatmanto selaku orang tua dari korban menyatakan kurang sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim. "Kurang berat, saya minta hukum mati," kata Ngatmanto sembari meninggalkan ruang persidangan. (cat/mar)