Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Kamis, 24 Februari 2022 22:32 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz, crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:
Khofifah Ingatkan Bahaya Judi Online: Haram! Bisa Ganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Cegah Judi Online, Polres Batu Periksa Ponsel Anggota
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Dedi mengatakan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum Indra Kenz akan disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Simak berita selengkapnya ...