Pemkab Sidoarjo Tetapkan Jalan TPI-Gading Fajar Jadi Kawasan Bebas Sampah
Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Sabtu, 26 Februari 2022 00:23 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan terobosan untuk menciptakan kebersihan dan keindahan kawasan Kota Delta, yakni menerapkan kawasan bebas sampah mulai dari Bundaran Jalan Taman Pinang Indah (TPI) sampai jalan Gading Fajar.
Penerapan itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi taman dan penghijuan di wilayah tersebut. Selama ini, banyak masyarakat yang menginginkan agar kawasan itu bisa kembali dimanfaatkan untuk olahraga seperti bersepeda, lari pagi, dan sebagai salah satu oksigen bagi warga kota Sidoarjo.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur
Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan bahwa penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang.
"Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, peraturan daerah akan dijalankan. Salah satunya Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," ujarnya, Jumat (25/2).
Ia memaparkan, pelanggar aturan perda sampah akan diproses tindak pindana ringan, mulai dari teguran, surat pernyataan, hingga denda. Gus Muhdlor (sapaan akrab Bupati Sidoarjo) mengajak warganya untuk ikut terlibat mewujudkan itu dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.
Bagi dia, melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, dua kepentingan itu akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima.
Simak berita selengkapnya ...